Kasus Korupsi Kampus IPDN, Staf Hutama Karya Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Tiga saksi dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8).
Dua orang merupakan staf PT Hutama Karya yakni Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan. Satu lagi dari kalangan swasta Dwiyanto Sulistyo Budi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Yuyuk, Senin (15/8).
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar.
KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. (boy/jpnn)