Kasus Korupsi Komisi Agen PT Jasindo, KPK Periksa Petinggi Bank Banten
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum Bank Banten Irfan Ardinal pada Kamis (25/7).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT. Jasindo tahun anggaran 2017-2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dianggap telah merugikan negara Rp 45 miliar.
Kedua kasus PT Jasindo itu adalah pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020 dan pembayaran pembagian terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Januari tahun.
Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) yang merugikan negara Rp 9 miliar. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: