Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan amanah perundangan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/7).
Dia menyampaikan untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, juga telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
Ekosistem antifraud dalam Program JKN ini terus dibangun sebagai upaya bersama menciptakan Program JKN yang bebas dari kecurangan.
Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, dan BPJS Kesehatan.
Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Adapun tugas Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud), mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik.
Selain itu Tim PK-JKN juga bertugas melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud); monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.