Kasus Korupsi Tsunami Cup, Kejaksaan Tahan M. Zaini Yusuf
jpnn.com - BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
Kejari Banda Aceh menetapkan pembina AWSC atau Tsunami Cup 2017 M. Zaini Yusuf sebagai tersangka baru kasus korupsi para event sepak bola internasional tersebut.
"M. Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh, Senin (19/9).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu Aceh Besar.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan), telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing 2 tahun penjara. Namun, Simon melakukan upaya hukum banding.
Muharizal mengatakan bahwa penetapan Zaini Yusuf sebagai tersangka karena ada dugaan yang bersangkutan ikut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.
Hal ini sesuai dengan fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.
Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3,8 miliar.