Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi

Kamis, 14 Oktober 2021 – 10:04 WIB
Kasus Kriminalisasi Petani Kampar, SETARA Singgung Visi Kapolri & Perintah Jokowi - JPNN.COM
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (ANTARA/HO-Setara Institute

Namun, katanya, jajaran Polda Riau dan Polres Kampar membiarkan perusahaan ini beroperasi selama lebih dari 15 tahun, tanpa izin usaha perkebunan yang telah menghilangkan potensi pajak dan pendapatan negara.

"Perusahaan perkebunan tanpa izin tersebut juga merupakan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 (1) dan Pasal 105 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang seharusnya bisa ditindak tanpa aduan," kata Choky.

Berdasarkan data yang diperoleh Choky, PT Langgam Harmuni baru mengurus izin lingkungan pada September 2021 dan juga ditunda pengesahannya akibat penolakan masyarakat lantaran status lahan kebun yang tidak klir.

Choky mengatakan dengan tidak adanya izin usaha perkebunan itu, patut diduga keras ada masalah di lahan tersebut yang terus coba dihilangkan dan ditutupi dengan berjalannya waktu (buying time).

Baca Juga: Datuk Seri Al Azhar Meninggal Dunia, Brigjen TNI Syech Ismed: Beliau Peduli Adat

"Padahal, dengan menyembunyikan dugaan kejahatan dengan memanfaatkan ketentuan daluwarsa, justru menimbulkan kejahatan-kejahatan lanjutan lain yang berdampak pada korban yang lemah," tutur Choky.

Dia juga menilai tindakan Polres Kampar berseberangan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengutamakan restorative justice alias keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus kemasyarakatan, termasuk soal sengketa lahan berkelanjutan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

SETARA Institute menilai kriminalisasi petani Kampar tak sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan perintah Presiden Jokowi.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News