Kasus Kuda Kepang: Ada yang Kenal IB? Dia Diuber Polisi
jpnn.com, MEDAN - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sumut, menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Sunggal yang terjadi pada Jumat (2/4).
Polisi telah menangkap para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa video," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (11/4).
Riko menyebutkan, saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sepuluh tersangka itu yakni S alias Herianto, S alias Lin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F," ujarnya.
Riko Sunarko mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan masih mengejar satu orang lagi dalam kasus kuda kepang yakni IB.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor:LP/121/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP/290/IV/2021/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.
"Laporan tersebut sudah dua yang kita (polisi) terima," katanya.