Kasus Lahan KAI, Kejagung Kembali Periksa Bos PT ACK
Sebelumnya, medio Januari 2014 lalu, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Masing-masing dua mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Satu lagi, Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie.
Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11/2014) lalu. (gir/jpnn)