Kasus LTE PLTGU Belawan Justru Untungkan Negara
jpnn.com - JAKARTA - Peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan saat ini tengah diperkarakan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam perkara tersebut, jaksa menduga ada kerugian negara.
Menurut Ahli Sistem Pembangkit Daya – Perawatan Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto, dari sisi teknis, pekerjaan LTE PLTGU Belawan sudah tepat.
Mengingat, pembangkit PLTGU Belawan sudah saatnya dilakukan pekerjaan LTE, lantaran usia pakainya telah mencapai batas yang ditentukan pabrik pembuatnya, dalam hal ini Siemens.
"Pekerjaan LTE bisa memperpanjang umur pakai mesin. Untuk scope industri seperti PLN, LTE hanyalah pekerjaan yang tidak kompleks, karena sifat pekerjaannya rutin, meski dilakukan tiap 12 tahun," ujar Tri dalam siaran persnya, Kamis (18/9).
Menurut Tri, pekerjaan LTE bukan pekerjaan yang rumit, mengingat LTE hanya bagian kecil dari Turbin Gas. Sementara Turbin Gas sendiri memiliki komponen lain seperti kompresor dan peralatan pendukung lain. PLTGU hanyalah satu dari sekian banyak dari sistem pembangkit yang ada dalam Power Plant.
"Dalam pekerjaan LTE PLTGU Belawan, Medan sudah tepat dilaksanakan oleh konsorsium antara Mapna dengan PT Nusantara Turbin Propulsi (NTP). PT NTP merupakan perusahaan yang ahli dalam bidang turbin industri," jelasnya.
PT NTP merupakan anak usaha PT Dirgantara Indonesia (PTDI), yang terbiasa dalam menangani pemeliharaan turbin pesawat. "Jadi, ketika mengerjakan LTE PLTGU, sangat gampang bagi NTP, yang diisi oleh para profesional di bidangnya. NTP dalam melakukan pelaksanaan LTE, ibarat mahasiswa yang diminta mengerjakan soal anak SD," katanya.
Selain itu menurut hematnya, atas peremajaan LTE PLTGU Belawan tersebut negara justru malah diuntungkan. Di mana unit pembangkit listrik yang bekerja, membutuhkan BBM yang disubsidi negara. Di samping itu, listrik yang dihasilkan dan disalurkan ke masyarakat juga harga jualnya disubsidi pemerintah.