Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari 3 Lokasi di Jayapura
jpnn.com - JAYAPURA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura, Papua.
Dokumen yang diamankan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11) setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengakui dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura.
Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara.
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya ketika dihubungi ANTARA dari Jayapura, Sabtu (5/11).
Penyidik KPK, Kamis siang (4/11), sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe. KPK sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (antara/jpnn)