Kasus Mantan Manajer Sikat Rp 1,3 Miliar, Fuji Beri Keterangan Tambahan
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Fujianti Utami Putri atau Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (6/8).
Dia datang bersama kakaknya, Fadly Faisal serta didampingi kuasa hukum Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengatakan Fuji datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan dana Rp 1,3 miliar yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng.
"Ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Fuji dan Fadly," kata Sandy Arifin.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024.
Tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Adapun Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
Ketika diperiksa penyidik, BA mengaku hanya diberi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan oleh Fuji.