Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Memaki Polisi Selesai dengan Minta Maaf dan Meterai Rp 10.000, Sahroni Geram

Senin, 17 Mei 2021 – 20:40 WIB
Kasus Memaki Polisi Selesai dengan Minta Maaf dan Meterai Rp 10.000, Sahroni Geram - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah oknum masyarakat yang memaki polisi dan videonya viral, namun selesai hanya dengan permintaan maaf dan kesepakatan damai di atas meterai 10.000.

Salah satu contoh adalah video pemudik memaki petugas di pos penyekatan menuju Sukabumi, Jabar. Sahroni mengatakan fenomena itu tidak bisa dibiarkan terus terjadi.

"Saya geram sekali melihat fenomena yang banyak terjadi akhir-akhir ini, di mana masyarakat melawan polisi yang sedang bertugas, bahkan hingga memaki-maki mereka," ucap Sahroni di Jakarta, Senin (17/5).

Politikus Partai NasDem itu menyebut kejadian semacam itu kerap terjadi dan ujung-ujungnya sudah bisa ditebak.

"Masa, suara besar, lalu maki-maki petugas dengan tak tahu etika. Lantas setelah diciduk, hanya minta maaf dengan meterai 10.000 perak?” ujar politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.

Oleh karena itu dia mendorong adanya tindakan yang lebih tegas dilakukan aparat terhadap para pelaku keributan. Misalnya, dengan memberikan kerja sosial dan bila perlu dipenjara.

“Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Harus ada hukuman keras, agar masyarakat juga bisa lebih menuruti aturan dan menghargai petugas yang bekerja. Hukumannya bisa dengan kerja sosial, atau, ya, dipenjara saja," tutur Sahroni.

Menurut dia, upaya penyelesaian yang ada saat ini, yaitu dengan tanda tangan di atas meterai dan menyampaikan permintaan maaf tidak memberikan efek jera dan justru mencoreng harga diri hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong ada tindakan tegas terhadap masyarakat yang memaki polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close