Kasus Mirip Prita; Menulis Surat Pembaca, Khoe Seng Seng Jadi Terdakwa
Tak Kuat Bayar Pengacara, Belajar Hukum SendiriRabu, 17 Juni 2009 – 07:16 WIB
---------------------------------------------------------
AGUNG PUTU-ANGGIT SATRIYO, Jakarta
--------------------------------------------------------
KHOE Seng Seng, 44, diseret ke meja hijau dengan kasus yang hampir sama dengan Prita Mulyasari. Dia menulis keluhan di media massa yang justru membuat dirinya diperkarakan di depan hakim. Bedanya, jika Prita dijerat dengan pasal di UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Khoe Seng dijerat KUHP dengan pasal 310 (pencemaran nama baik), 335 (perbuatan tak menyenangkan), dan 314 (fitnah).
Berbeda dengan Prita yang menulis lewat e-mail, lelaki yang biasa dipanggil Aseng itu menulis surat pembaca di sejumlah media cetak. Dua kali surat pembacanya dimuat. Yakni, pada 26 September dan 21 November 2006. Isinya mengenai keluhan Aseng terhadap status stan miliknya di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.