Kasus Narkoba, Warga Australia Terancam Hukuman Mati di China
Warga Australia Peter Gardner mulai menghadapi persidangan kasus narkoba di China, Kamis (7/5/2015), dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.
Peter Gardner (25 tahun) ditangkap di Bandara Guangzhou pada November 2014 saat akan boarding ke Sydney. Di bagasi miliknya petugas menemukan 30 kg sabu-sabu.
Pria yang memegang kewarganegaraan ganda, Australia dan Selandia Baru ini ditangkap bersama teman wanitanya, Kalynda Davis, yang kemudian dibebaskan setelah ditahan selama beberapa pekan.
Media setempat di Guangzhou menyebutkan kasus ini merupakan penangkapan narkoba terbesar selama ini di bandara tersebut.
Menurut pengacara Peter, Craig Tucker, persidangan mungkin saja berlangsung cepat dan keputusan vonis belum bisa diketahui.
Namun jika merujuk kasus-kasus sebelumnya, vonis Peter Gardner bisa saja berupa hukuman mati.
Menurut aturan hukum di China, siapa saja yang tertangkap tangan memiliki 50 gram atau lebih heroin atau sabu-sabu, terancam maksimal hukuman mati.
Peter Gardner kini tercatat merupakan satu dari sejumlah warga Australia yang sedang menghadapi kasus narkoba di China.