Kasus Oknum Guru Ponpes Cabuli 26 Santri, Korban Ada yang Disodomi hingga 10 Kali
Kamis, 16 September 2021 – 21:13 WIB
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Pelaku terancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara. (*/palpos.id)