Kasus Pembubaran Diskusi, Kapolsek Mampang Diperiksa Propam
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Dua tersangka di atas dijerat dengan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
Diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) tersebut dihadiri banyak tokoh nasional dan diikuti diaspora dari berbagai negara secara daring.(ant/fat/jpnn)