Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pembunuhan Janda Cantik, Mantan Suami Diperiksa

Minggu, 18 Januari 2015 – 08:11 WIB
Kasus Pembunuhan Janda Cantik, Mantan Suami Diperiksa - JPNN.COM
Rahmawati alias Iyank (25). Foto: Ist/Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - PALANGKA RAYA –  Polresta Palangka Raya hingga kemarin belum berhasil mengungkap kasus pembunuhan si janda cantik, Rahmawati alias Iyank (25). Sudah ada sekitar 16 orang saksi yang diperiksa penyidik.

 

“Kita akan terus berusaha mengungkap kasus ini, termasuk memeriksa tambahan satu saksi lagi. Mengenai keterkaitannya dengan kasus ini, saya belum bisa berkomentar karena ini masih ranah penyidikan. Intinya, saya dan tim terus berupaya untuk berupaya mengungkap kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Muh Ali Akbar, seperti diberitakan Radar Sampit (Grup JPNN).

Ditanya motif pelaku pembunuhan apakah terkait utang piutang atau dugaan cinta segitiga, dia mengatakan, masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam.

“Saya tidak bisa menduga-duga, biarkan waktu yang menjawabnya dan jika pelaku sudah ditangkap, motifnya pasti akan diketahui,” katanya.

Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi terus bertambah. Ada 16 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk seorang pemuda yang kini masih menjalani interogasi mendalam oleh penyidik.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan seluruh unsur, termasuk intel; Unit Perlindungan Perempuan dan Anak; dan seluruh jajaran di Polsek, Polres, hingga Polda. Namun, sampai sekarang belum banyak membuahkan hasil, walaupun ada beberapa orang yang dicurigai.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kita bertindak sesuai barang bukti dari TKP, keterangan saksi, dan hasil olah TKP. Termasuk juga memintai keterangan dari mantan suami almarhumah, yakni Ahmad Jayadi,” terangnya.

PALANGKA RAYA –  Polresta Palangka Raya hingga kemarin belum berhasil mengungkap kasus pembunuhan si janda cantik, Rahmawati alias Iyank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News