Kasus Pembunuhan Letkol Mubin, Bamsoet: Harus Diusut Tuntas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong agar kasus pembunuhan TNI Letkol Inf Purn Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat.
Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum.
Karena itu, dia menyarankan agar pelakunya harus mendapatkan ganjaran yang setimpal di hadapan hukum.
"Penegakan hukum sangat penting, agar jangan ada lagi pihak yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang," kata Bamsoet di Jakarta, Selasa (23/8).
"Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus kearah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum," sambungnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan Letkol Inf M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982.
Almarhum pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan.
Almarhum ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan.
Tubuhnya bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam.