Kasus Pembunuhan Pegawai RRI Sorong Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Berat
“Lalu, pelaku ini mencari tempat tinggal korban," jelasnya.
Dia menambahkan selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik Eli.
Barang berharga itu berupa satu unit laptop, handphone, dan kamera.
"Jadi, (ancaman) hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Kombe Happy Perdana Yulianto.
Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan di belakang Perumahan Asrama Kodim, Jalan Jambu Mente, Kota Sorong, Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023. (antara/jpnn)