Kasus Penahanan Ijazah Mahasiswi UNIAS, LLDIKTI I Sumut Minta Segera Diselesaikan
Berdasarkan peraturan dari UNIAS, ada Peraturan Rektor yang mengatakan bahwa apabila ada mahasiswa ataupun alumni yang melakukan pencemaran nama baik maka akan diberikan sanksi yang tegas salah satunya adalah adalah penahanan ijazah.
Ahmad menuturkan, jika peraturan yang ada di perguruan tinggi masing-masing, pihaknya tidak masuk diranah itu.
Sebelumnya, Sadari Zega menjadi sorotan setelah mengaku ijazahnya ditahan pihak kampus karena kritikannya di media sosial.
Sadari, yang telah menyelesaikan studi dan wisudah pada Desember 2023, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya karena ia sedang merantau di luar daerah dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dia telah memenuhi semua persyaratan pengambilan ijazah, tetapi pihak UNIAS meminta Sadari untuk pulang ke Nias dan meminta maaf atas kritikannya di Facebook.
"Semua aturan dan surat-surat tentang pengambilan ijazah jika mahasiswa berada di luar kota sudah saya penuhi, dan beberapa teman saya sudah bisa diambil ijazahnya oleh orang tua atau wali. Lalu kenapa sama saya ditahan tidak dikasih?" ucap Sadari.
Adapun, Wakil Rektor Bidang Akademik UNIAS Adieli Laoli lewat keterangan resminya menyampaikan bahwa Sadari Zega menyebutkan tentang adanya oknum yang sengaja memperlambat dan mempersulit dalam pengambilan ijazah sesuai dengan status di Medsos.
Untuk itu, pihak universitas meminta sebelum penyerahan ijazah, Sadari Zega melakukan klarifikasi langsung.