Kasus Penambangan Emas Ilegal di Manokwari, Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Buru Pemilik Modal
Senin, 28 November 2022 – 16:13 WIB
"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujar AKBP Pasarian Herman Gultom. (antara/jpnn)