Kasus Pencabulan, Gatot Brajamusti Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana kasus pencabulan terhadap wanita di bawah umur berinisial CTP.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Brajamusti dengan dakwaan telah melanggar pasal pasal 81 ayat dua serta pasal 82 ayat satu, tentang perlindungan anak.
“15 tahun maksimal, ada dendanya bisa Rp 1 miliar,” kata Jaksa Hadiman usai sidang, Kamis (12/10).
Menurut Hadiman, korban pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti tak hanya satu. “Korbannya banyak, informasinya gitu. Nantilah kalau yang kami sampaikan sekang, pelappor CTP,” katanya.
Keterangan yang tercantum dalam dakwaan hanya berasal dari korban CT yang ketika diperkosa berusia 16 tahun.
“Kalau pelapornya itu aja. Yang berikutnya belum lapor ke penyidik, ya begitulah,” tambah Hadiman.
Gatot disebut membantah isi dakwaan yang dibacakan JPU. Dia juga mengajukan eksepsi atau keberatan yang disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Selasa (17/10).
“Menurut terdakwa itu tidak benar. Jadi majelis hakim menyampaikam nanti di eksepsi silakan anda bantah," kata Hadiman.(mg7/jpnn)