Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Temukan Saham Istri Pejabat Ditjen Pajak Ini, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh KPK menyeret seorang pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wahono Saputro.
Wahono merupakan kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran KPK menemukan saham istri Wahono di perusahaan milik Rafael Alun.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku sudah menerbitkan surat pemeriksaan LHKPN Wahono Saputro pada Rabu (8/3).
"Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi, kami harapkan mungkin minggu depan kami undang untuk klarifikasi," kata Pahala di Jakarta, kemarin.
Pemanggilan Wahono bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dari penelusuran tim KPK, ditemukan bahwa istri Rafael adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
Belakangan juga terungkap bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di perusahaan Rafael.