Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing pada Rabu (18/9).
Donald Sihombing yang masuk daftar orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Forbes pada 2019 lalu itu ditahan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain Donald Sihombing, KPK juga menahan empat tersangka lainnya kasus ini, termasuk dua petinggi PT Totalindo Eka Persada lainnya.
Keempat tersangka lain itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, kelima tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 Oktober 2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Asep PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai land bank. Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.
Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah. Lahan seluas sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transksi total Rp117 miliar.