Kasus Pengancaman Terhadap Ria Ricis, Berkas Perkara Dikirim ke Kejati
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkap kabar terbaru kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Dia mengatakan berkas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (29) itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 8 Juli 2024," kata Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Selasa (9/7).
Selanjutnya, aparat kepolisian menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas kasus Ria Ricis.
"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada 'feedback' kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," lanjutnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Adapun tersangka AP diciduk aparat pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
AP ternyata merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja dengan Ria Ricis.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis karena faktor ekonomi.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP yakni melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, Ria Ricis.
Pelaku kemudian melakukan pengancaman lalu meminta korban yakni Ria Ricis memberikan uang sebesar Rp300 juta.
Atas kejadian tersebut, Ria Ricis pun langsung melapor ke pihak berwajib. (ded/jpnn)