Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:42 WIB

Polda Metro Jaya menghadirkan delapan tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)