Kasus Penganiayaan ART di Jaksel, Kombes Hengki: Sekarang Total Sembilan Orang Tersangka
Kamis, 15 Desember 2022 – 20:42 WIB
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (antara/jpnn)