Kasus Penggelapan di KPK Harus Dibuka ke Publik
Kamis, 24 Maret 2011 – 15:41 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang dilakukan oleh oknum bendahara pada Sekretariat Jendral (Setjen) KPK. ICW menganggap pemecatan terhadap pelaku penggelapan saja belum cukup. "Pengawasan Internal KPK harus menjelaskan ke publik. Prosesnya sejauh mana, bukan hanya dipecat terus sudah," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring peneliti ICW, Febridiansyah saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/3).
Menurutnya, memang sulit untuk mengharapkan sebuah lembaga negara bisa 100 persen bersih. Namun setidaknya, kata Febri, ada mekanisme internal KPK untuk mengontrol para pegawainya.
"Nha itu ada di Pengawasan Internal KPK. Perlu revitalisasi pengawasan internal," ucapnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terbuka soal kasus penggelapan uang Rp 390 juta yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
Minggu, 28 April 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
Minggu, 28 April 2024 – 01:18 WIB - Sosial
Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
Minggu, 28 April 2024 – 00:13 WIB - Hukum
KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Sabtu, 27 April 2024 – 23:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB - Sepak Bola
Jurgen Klopp dan Mohamed Salah Berdebat di Pinggir Lapangan
Minggu, 28 April 2024 – 01:43 WIB - Gosip
Rizky Nazar Akhirnya Ungkap Kondisi Hubungan dengan Syifa Hadju
Minggu, 28 April 2024 – 05:05 WIB - Politik
Musa Rajekshah Sebut Langkahnya Maju Calon Gubernur Sumut Direstui Airlangga Hartarto
Minggu, 28 April 2024 – 06:00 WIB - Kep. Bangka Belitung
467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
Minggu, 28 April 2024 – 03:00 WIB