Kasus Penipuan CPNS & PPPK oleh Anggota DPRD Ini SP3, Kombes Yuliyanto Ungkap Alasannya
Tiga korban sebelumnya dirugikan masing-masing Rp 40 juta, Rp 75 juta, dan Rp 150 juta juga sudah menerima pengembalian uang dari tersangka.
Setelah ketiga korban menerima pengembalian uang sesuai kerugian, maka mereka kemudian mencabut laporannya.
"Perkara tersebut kemudian kami lakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan," ucap AKBP Tri.
Kendati demikian, Polda DIY siap menerima laporan apabila di kemudian hari masih ada korban lain dari kasus penipuan atau penggelapan tersebut.
"Kami dari kepolisian menunggu apabila ada korban-korban lain yang merasa pernah mengalami tindak pidana itu untuk melapor," ujarnya.
Tri juga menyampaikan restorative justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan.
Kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice adalah tindak pidana yang tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial.
Lalu kasusnya tidak berpotensi memecah belah bangsa, bukan tindak pidana radikal atau separatis, narkoba, dan penganiayaan atau penghilangan nyawa. (antara/jpnn)