Kasus Penipuan Online Telah Kalahkan Kejahatan Konvensional
Kasus penipuan online yang menonjol akan diserahkan langsung kepada Unit tipidter.
Namun, jika skala kasusnya bersifat umum dan biasa saja, kasus itu akan dibagikan secara merata ke semua unit di satreskrim.
''Di tiap unit sudah ada orang yang punya kemampuan TI,'' ungkap mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.
Sudamiran menilai lubang keamanan dalam transaksi online terletak pada tidak adanya sistem sertifikasi pada penjual maupun pembeli.
Apalagi, pola jual beli lewat media sosial cenderung sporadis dan bersifat person-to-person. Siapa pun bisa bertransaksi dengan siapa saja.
''Susahnya karena bersifat personal jual beli di online itu,'' ucapnya.
Polisi belum bisa menghitung total estimasi kerugian para korban. Namun, hampir dalam setiap laporan, nilainya bisa dipastikan mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 20 juta.
Selama Januari-Mei 2018 ini, ada 74 kasus penipuan online yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Tentu bisa dibayangkan betapa besar potensi kejahatan siber tersebut. (mir/c20/dio/jpnn)