Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 17 Prajurit TNI Dipecat!

Senin, 24 Mei 2021 – 18:54 WIB
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 17 Prajurit TNI Dipecat! - JPNN.COM
Prada M Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Foto: Puspen TNI

Dalam sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah, yaitu berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, S.H. dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Novendo secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan hukuman pokok 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat.

Dari putusan majelis hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Sementara itu, berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, S.H. dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun, S.H.

Dalam amar putusan itu menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).

Dua terdakwa lainnya, yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sebelas bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) jo. Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sebanyak 17 prajurit TNI dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti secara sah terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close