Kasus Perampokan Spesialis Minimarket di Cirebon Terungkap, 4 Pelaku Ternyata
Senin, 27 Maret 2023 – 16:30 WIB
Ia menjelaskan dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.(antara/jpnn)