Kasus Perawat Putus Tangan di Abdya Terungkap, Begini Kronologinya
Selasa, 05 Januari 2021 – 23:14 WIB
Polisi menjerat AB dengan Pasal 359 KUHPidana. AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum ASN Terlibat Penyelundupan Senpi, Ini Penjelasan Polisi Soal Perannya
"Sekarang, tersangka bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput dan sekeping lempengan mata potong rumput sudah diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Erjan Dasmi.(antara/jpnn)