Kasus Perguruan Tinggi Ganda Mencemaskan
Minggu, 17 Maret 2013 – 06:30 WIB
Sebagai solusi kongkritnya, Edy meminta pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud tidak asal-asalan mengeluarkan izin pendirian kampus baru. Kemdikbud diminta untuk serius mengecek apakah nama yang akan dipakai suatu kampus sudah dimiliki atau tidak oleh kampus lainnya.
Menurut Edy upaya pengetatan dari Kemendikbud itu perlu supaya jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Meskipun kampus-kampus yang berpeluang mengalami nama ganda ini adalah swasta, Edy mengatakan para mahasiswanya adalah anak Indonesia juga.
Selain itu Edy mengatakan tidak jarang kampus dengan dua nama yang persis itu sama-sama legal. Menurut pengamatannya biasanya salah satu kampus tadi tidak berizin, dan menggunakan nama kampus lain untuk mendompleng jumlah mahasiswa.