Kasus Perundungan di Binus School Serpong, 4 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Anak Vincent?
jpnn.com, SERPONG - Polisi menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Keempat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
"Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan Kota AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers, Jumat.
Dia mengatakan dalam kasus ini setidaknya sudah 17 saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan terhadap satu siswa Binus School Serpong.
"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah, tetapi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," ucapnya.
Alvino menambahkan akibat kekerasan tersebut korban yang berusia 17 tahun tersebut mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polres Tangsel telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.