Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi, 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Senin, 16 Mei 2022 – 23:45 WIB
Kasus Perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi, 6 Orang Ditetapkan jadi Tersangka - JPNN.COM
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi menunjukan barang bukti dan tersangka perusakan Tolgate Wisata Ujunggenteng milik Dishub Kabupaten Sukabumi, Jabar yang berada di Kecamatan Ciracap. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi, Polda Jabar, menetapkan enam warga sebagai tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng di Kecamatan Sukabumi. 

Pos Tolget Wisata Ujunggenteng itu merupakan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jabar. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan bahwa tepat di hari perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng, yakni pada Rabu (11/5) pihaknya menangkap empat warga yang diduga melakukan aksi perusakan tersebut. 

“Dari empat, satu orang di antaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton," kata  AKP I Putu Asti Hermawan, Senin (16/5). 

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kata Hermawan, pihaknya menetapkan enam warga menjadi tersangka. Dari enam tersangka, kata dia,  mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Keterangan dari para tersangka, aksi perusakan tersebut di latarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap pemungutan retribusi, karena dari sekian banyaknya wisatawan yang berkunjung banyak meninggalkan sampah.

Seharusnya sesuai kesepakatan, dari hasil pungutan retribusi tersebut bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di selatan Kabupaten Sukabumi itu.

Namun, masyarakat yang sudah susah payah membersihkan objek wisata yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari pungutan retribusi itu, sehingga kekesalan sebagian warga memuncak.

Enam tersangka yang melakukan perusakan Pos Retribusi Dishub Sukabumi dibekuk polisi. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close