Kasus Porno, Sidang Ariel Tertutup
Senin, 22 November 2010 – 16:04 WIB
BANDUNG - Vokalis band Peterpan, Nazriel Ilham atau lebih akrab disapa Ariel Peterpan, Senin hari ini (22/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. Ariel menjadi pesakitan karena video mesumnya yang diduga bersama aktris dan model Luna Maya dan Cut Tary beredar luas di dunia maya. Sidang perdana Ariel ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Persidangan kasus video porno membuat PN Bandung melakukan persidangan secara tertutup. Sekitar 600 aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat menjaga ketat persidangan itu, khawatir terjadi bentrok massa pendukung Ariel dan massa yang mendesak Ariel dihukum seberat-beratnya. Kabag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami kepada wartawan mengatakan sistem pengamanan dilakukan secara maksimal. Ariel didampingi 10 pengacara.
Sebelum dibawa ke pesakitan, Ariel menjalani kurungan penjara di sel Bareskrim Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Setelah itu, penahanan Ariel dipindah ke Rutan Kebon Waru, Bandung. Ariel dijerat pasal 29 UU No.44/2008, juncto pasal 56 ke-2 KUHP, juga pasal 27 ayat (1) UU No.11/2008 tentang ITE, juncto pasal 56 ke-2 KUHP, atau pasal 35 UU No.44/2008 tentang pornografi, dan pasal 5 ayat (3) huruf b UU Darurat No.52/1951.
Sidang perdana Ariel ini dipimpin oleh Hakim Singgih Budi Prakoso, didampingi dua hakim anggota, Agus Suwargi dan Sahrul Mahmud. Tim Ariel menghadapi delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Bandung Rusmanto, Firdaus, Darwis, dan Lia Pratiwi, serta empat JPU dari Kejagung, yang dipimpin Mahibul.(gus/jpnn)