Kasus Positif COVID-19 di Jakarta, Lihat Jumlah yang Sembuh
Selasa, 18 Agustus 2020 – 04:56 WIB
Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: