Kasus PT Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Divonis 4 Tahun Penjara
Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp 1.330.678.000.
Oleh karena itu, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kiagus Emil.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal yang memberatkan putusan hakim, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Kiagus Emil, yakni terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!