Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Kata Kombes Zulpan
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan kabar terbaru terkait proses hukum kasus selebgram Rachel Vennya.
Dia mengatakan Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.
Menurutnya pihaknya sebelumnya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Proses pelimpahan tahap dua bakal dilaksanakan paling lambat dua hari ke depan.
"Secepatnya, mungkin satu atau dua hari," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Rachel Vennya.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara yang telah dilengkapi.
Setelah diperiksa, jaksa peneliti memastikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.