Kasus Rachel Vennya Terus Jadi Perbincangan
Berdasarkan aturan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta baru-baru ini.
Kini, perkembangan kasus Rachel Vennya ramai diperbincangkan dan jadi pemberitaan media massa, seperti News RCTI+.
Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan fenomena-fenomena menarik termasuk kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: