Kasus Rekapitulasi di Nias Selatan Dibawa ke Borobudur
Selasa, 05 Mei 2009 – 15:25 WIB
Lima PPK yang belum melakukan pleno adalah Kecamatan Dalam, Lolowau, Pulau Batu, gomo, dan Amandraya. Sedang dua PPK yang belum melakukan rekapitulasi adalah Kecamatan Telo dan Kecamatan Hibala. Toni juga menyebutkan, KPUD Nisel menyusun hasil rekapitulasi tidak lagi sesuai dengan data formulir C1 dan C2 plano. “Sehingga hasilnya adalah hasil akal-akalan dan penuh kebohongan,” katanya. Karenanya, mereka mendesak agar KPU Pusat menganggap hasil rekapitulasi di Nisel itu belum ada.
Selain itu, mereka juga mendesak agar KPU Pusat bersikap tegas dengan memecat seluruh anggota KPUD Nisel karena, menurut mereka, telah melakukan pembohongan dan kecurangan. “Jika tidak diindahkan, maka kami tidak bertanggung jawab jika terjadi ‘simbah darah’ di Kabupaten Nias Selatan,” tulis Toni dalam keterangan persnya. (sam/JPNN)