Kasus Rempang, LBH Pelita Umat: Demi Investasi, Rakyat dan Tanah Melayu Dikorbankan
Poin ketiga, LBH Pelita Umat mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga rakyat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi.
"Dinamika pengerahan alat negara berupa aparat keamanan dalam kasus-kasus perampasan tanah milik masyarakat menunjukkan dukungan penuh negara terhadap investasi, serta tidak adanya keberpihakan pada masyarakat yang telah menempati tanah tersebut lintas generasi," kata Chandra.
Terakhir, LBH Pelita Umat berpendapat bahwa pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalistik dan kebijakan zalim serta melanggar hukum sehingga harus segera dihentikan.
Chandra menyatakan kebijakan zalim itu bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
"Seluruh komponen harus dilindungi mulai rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan," kata Chandra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?