Kasus Rizieq Shihab di Megamendung, Kriminalisasi terhadap Cinta dan Rindu Umat kepada Guru
jpnn.com, JAKARTA - Rizieq Shihab menyebutkan pemidanaan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap cinta dan rindu umat kepada gurunya.
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
"Pemidanaan kerumunan Megamendung adalah kriminalisasi cinta dan rindu umat kepada gurunya," kata Rizieq.
Rizieq menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Bogor yang dipidanakan, kecuali kerumunan Megamendung.
"Bahwa benar pelapor mengaku hanya melaporkan kerumunan, tidak pernah melaporkan terdakwa," lanjutnya.
Eks imam besar FPI itu menyebutkan kasus kerumunan di Megamendung tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dia menjelaskan kerumunan tersebut merupakan sebuah spontanitas warga.
"Bahwa benar, penyambutan umat kepada terdakwa di simpang Gadog, Megamendung dan masyarakat berjejer di sepanjang jalan adalah bentuk cinta dan rindu," sambungnya.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!