Dalam Sidang Pledoi, Habib Rizieq Seret Nama Jokowi Hingga Raffi Ahmad
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyeret nama Presiden RI Joko Widodo hingga publik figur Raffi Ahmad dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Rizieq Shihab membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan para pejabat dan tokoh di Indonesia tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.
Eks imam besar FPI itu menyebutkan seluruh pelanggar protokol kesehatan (prokes) merupakan penjahat jika pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan pelanggaran prokes sebuah kejahatan.
"Semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat, termasuk nenteri dan presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq kemudian memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana.
Pertama, anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang menurutnya, telah melakukan pelanggaran prokes belasan kali atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.
Dia juga menjelaskan kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Rizieq.