Kasus Sabu di Gambir Terkait Jaringan Internasional
jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di sebuah Ruko Jalan Biak nomor 43 RT 01 RW 05 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).
Peredaran narkoba itu diduga dilakukan seseorang yang merupakan warga negara Hong Kong, berinisial LS (36). Di tangannya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 90 kilogram.
Waka Polda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba internasional yang memasukkan barang haram ke Indonesia.
Sudjarno menjelaskan, dari keterangan beberapa tetangga di sana, ruko itu disewa tersangka Rp 100 juta per tahun. "Beberapa keterangan tetangga diketahui (tersangka) dua hari sekali masuk sini," ungkap jenderal bintang satu ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengungkapkan barang bukti lima kardus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 90 kilogram sudah diamankan. (boy/jpnn)