Kasus Salim Kancil, Polda Tahan Dua Pengusaha Alat Berat
jpnn.com - SURABAYA - Polda Jatim seolah tidak pandang bulu dalam memeriksa pihak-pihak yang ditengarai terkait dengan kasus penambangan liar yang berujung pada pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan Tosan.
Kemarin (3/10) Polda Jatim memeriksa tiga orang. Di antaranya adalah Khusnul Rofiq dan Reza. Keduanya adalah pengusaha yang menyewakan alat berat (backhoe).
Satu lagi adalah Koko, yang disebut sebagai perantara kerja sama tersebut. Koko menjadi penghubung antara Rofiq dan Reza dengan Kades Hariyono. Rofiq dan Reza diperiksa mulai pukul 08.00 hingga tadi malam sekitar pukul 23.00 atau kurang lebih 15 jam.
Setelah itu mereka langsung ditahan. Sementara Koko yang masih berstatus saksi tidak ditahan.
Seusai penahanan dua orang tersebut, pengacara Rofiq dan Reza, Suryono Pane, langsung memberikan penjelasan. Menurut dia, kilennya dipanggil untuk dimintai keterangan. "Tapi, begitu datang, ternyata statusnya sudah tersangka," katanya.
Menurut Suryono, Rofiq dan Reza bersedia menyewakan alat-alat berat tersebut karena tidak tahu kalau digunakan untuk mengeruk pasir laut. Sebab, dalam perjanjian disebutkan, alat-alat itu digunakan untuk mengeruk tanah yang akan dipakai untuk membangun tempat wisata.
Suryono menganggap polisi tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka dan kemudian menahannya. "Karena ini jadi atensi publik, jadi polisi langsung menetapkan tersangka. Biar publik puas," tukas dia. (did/nw)