Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Jumat, 09 Maret 2012 – 23:58 WIB
"Kalau misalnya menyangkut kepala daerah atau anggota dewan, itu tentu harus ada izin tertulis dari presiden. Kalau memang begitu, kita akan lakukan minta izin tertulis dari presiden," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, itu.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa saat ini para tersangka masih dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Kendati demikian, Darmono menegaskan, Kejagung akan mengenakan UU Pencucian Uang dalam perkara ini. "Akan kita lengkapi dengan Undang-undang pencucian uang," tegasnya.
Terkait kasus ini diambil alih Kejagung yang memunculkan spekulasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar tak mampu menyelesaikannya, Darmono mengatakan, "Yang jelas ada laporan yang diterima Kejagung."