Kasus Solar 3,6 Ton Mengendap, Tersangka Bebas
jpnn.com - MAKASSAR - Pengusutan kasus penimbunan solar ilegal kembali mengendap. Tersangka kasus penyitaan solar 3,6 ton, Cemma, malah sudah bebas berkeliaran setelah sebelumnya ditahan. Masa penahanannya berakhir sebelum berkasnya rampung.
Demikian pula dengan Muis, pengusaha solar ilegal yang tertangkap basah melakukan penyelundupan di SPBU 74.902.21, Jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Senin, 21 Juli lalu. Kasusnya juga mengendap.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Fery Abraham, berdalih belum bisa melakukan penahanan terhadap Muis, lantaran belum mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Kami sangat serius dan profesional dalam mengusut tuntas kasus tersebut, tidak pernah kami tebang pilih. Semua sama didepan hukum, hanya saja kasus ini belum memiliki alat bukti yang cukup," dalihnya, Kamis (7/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP M Endro enggan berkomentar banyak prihal kasus tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Mana mungkin kami main-main mengusut kasus itu. Tunggu saja hasil penyelidikannya," singkatnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah komentar mencuat. Salah satunya datang dari Direktur PBHI Sulsel, Wahidin Kamase. Menurutnya, pihak kepolisian saat ini terlalu banyak bermain dalam kasus solar. Sudah banyak contoh kasus yang memperlihatkan bagaimana kinerja polisi saat ini tidak profesional.
"Profesionalnya dari mana. Jangankan solar. Maling motor saja bayar Rp4 juta bisa bebas. Apalagi kasus besar seperti solar," ketusnya.