Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Senin, 18 Februari 2013 – 20:09 WIB
Dalam draft tersebut, tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK langsung membentuk tim untuk mengusut apakah benar itu dokumen berasal dari KPK, dan apakah memang benar itu draf Sprindik.
Di sisi lain Johan Budi juga memastikan bahwa tidak ada gelar perkara kasus Hambalang, yang juga membahas status Anas pada Senin (18/2).