Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Surat ke Para Guru, Bawaslu Jatuhkan Sanksi ke Prabowo

Senin, 30 Juni 2014 – 19:05 WIB
Kasus Surat ke Para Guru, Bawaslu Jatuhkan Sanksi ke Prabowo - JPNN.COM
Kasus Surat ke Para Guru, Bawaslu Jatuhkan Sanksi ke Prabowo. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat yang diteken Prabowo Subianto ke sejumlah guru yang berisi permintaan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut pada pemilu presiden 9 Juli mendatang.

“Ini merupakan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden,red). Pelanggarannya bukan pidana, tapi pelanggaran administrasi,” ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Senin (30/6) petang.

Sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengadukan Prabowo Subianto ke Bawaslu, Kamis (26/6) kemarin. Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, Prabowo diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dalam bentuk penyebaran surat pribadi.

Dimana itu dilakukan oleh terlapor untuk meminta dukungan kepada guru-guru SMP, SMA dan SMK di Wilayah DKI Jakarta untuk memenangkannya pada pilpres 2014.

“Atas pengaduan tersebut, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tim kampanye (Prabowo-Hatta), tapi tidak datang. Cuma sudah disampaikan di media massa (diakui surat dikirim tim kampanye Prabowo),” katanya.

Bawaslu menyatakan terlapor calon presiden nomor urut 1 atas nama Prabowo Subianto, telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan untuk itu Bawaslu akan mengirimkan surat teguran tertulis sebagai sanksi atas pelanggaran dimaksud.(gir/jpnn)

JAKARTA – Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA