Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
Sementara saat berbicara pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK berfifat final dan mengikat. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh putusan MK seperti pengujian Undang-Undang, sengketa kesewenangan konstitusi antarlembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa Pemilukada, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan Wakilnya.
“Artinya, terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum lain berikutnya, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagaiman diperadilan umum,” kata guru besar ilmu hukum Universitas ISlam Indonesia (UII) itu.(afz/kyd/jpnn)